SEMATA Laporkan Dosen Fakultas Hukum yang Lakukan Pungli!

Oleh : Sonya E. Simamora
Suara USU, MEDAN. Serikat Mahasiswa untuk Transparan (Semata USU) pada 27 Juli lalu, melaporkan dosen Fakulltas Hukum yang melakukan pungutan liar terhadap mahasiswa. Proses pelaporan disampaikan melalui whistle blower system, sebuah layanan pengaduan untuk civitas akademika Universitas Sumatera Utara. Sebelum melancarkan aksi pelaporan, Semata mengumpulkan bukti dari beberapa mahasiswa yang pernah maupun sedang diampu dosen terdakwa.
"Kami dari Semata mengumpulkan bukti ke beberapa kelas, dibantu oleh mahasiswa di kelas beliau. Kami melakukan penghimpunan bukti ke 8 kelas yang sedang atau pernah diampu beliau. Mulai dari stambuk 2017 sampai 2020,” ujar Dion, perwakilan Semata.
Namun dalam pelaporannya, Dion menyatakan terdapat beberapa halangan, salah satunya untuk mengumpulkan barang bukti. Mereka hanya melampirkan 7 bukti sebagai penguat dugaan mereka, karena beberapa mahasiswa kurang responsif menanggapi isu dan keresahan ini.
“Kami akhirnya hanya menyertakan bukti-bukti dari 7 kelas, dikarenakan salah satu kelas tidak memungkinkan dalam hal kelengkapan bukti dan para korban sulit kami hubungi dan beberapa tidak kooperatif. Penghimpunan bukti dibantu oleh beberapa mahasiswa sebagai korban yang mengikuti kelas beliau,” terangnya
Kepada kru Suara USU, Dion menuturkan harapnya bahwa laporan ini harus di proses sebagai jalan awal memberantas keresahan yang sudah ada sejak lama pada mahasiswa Fakultas Hukum.
“Laporan ini harus diproses, dosen tersebut juga harus menerima sanksi apabila terbukti. Ini perlu sebagai pembuka jalan bagi pengungkapan perbuatan pungli lainnya karena kasus pungli memang sudah menjadi keresahan panjang di Fakultas Hukum,” harapnya.
Redaktur : Muhammad Fadhlan Amri